Pada pembuatan iklan di media manapun terdapat suatu hal
yang harus benar – benar diperhatikan yaitu kode etik periklanan. Menurut KBBI,
kode etik merupakan norma dan asas yang telah disepakati suatu kelompok untuk
landasan dalam bertingkah laku. Kode etik periklanan di Indonesia sering
disebut juga sebagai Etika Pariwara Indonesia. Namun, sebelum jauh lebih dalam
membahas kode etik periklanan, menurut Kotler dalam Jati (2004) dalam
pembuatannya periklanan ini mempunyai tujuan yaitu periklanan menjalankan
fungsi informasi, periklanan berfungsi sebagai alat persuasi , periklanan
menjalankan sebagai fungsi pengingat. Pembuatan dan penayangan iklan di
Indonesia masih banyak iklan yang melanggar etika pariwara Indonesia seperti
iklan Klinik Tong Fang. Iklan Klinik Tong Fang ini sudah melanggar Etika
Pariwara Indonesia dalam bab iklan Jasa Layanan Kesehatan yang berisi, iklan
Jasa Layanan Kesehatan dalam beriklan hanya boleh saat setelah mendapatkan izin
operasional sebagai layanan kesehatan dari pihak yang berwenang, jasa layanan
kesehatan hanya menampilkan iklan sebagai layanan entitas bisnis yang
menawarkan jasa atau fasilitas kesehatan yang tersedia, tenaga profesional
medis dalam segala atribut apapun tidak boleh ditampilkan sebagai fungsi medis
dalam iklan tersebut, Jasa Layanan Kesehatan tidak boleh melakukan promosi
suatu barang dalam bentuk apapun.
Pelanggaran dalam etika pariwara Indonesia pada iklan
Klinik Tong Fang sangat terlihat dan banyak ditentang dari berbagai kalangan.
Pelanggaran iklan Klinik Tong Fang ini menyangkut pada unsur promosi dan
penawaran harga yang menjanjikan serta jaminan kesembuhan yang menjanjikan
dalam kemasan testimoni. Seperti contohnya, “ Dulu saya penderita kanker rahim
sampai harus keluar negeri untuk melakukan pengobatan. Namun setelah dua tahun
kanker saya kambuh lagi, setelah teman saya menyarankan untuk berobat ke klinik
Tong Fang kanker saya dua tahun ini tidak kambuh lagi, terima kasih Klinik Tong
Fang “. Dari pernyataan testimoni tersebut terdapat unsure promosi yaitu bahwa
klinik Tong Fang lebih unggul dari fasilitas pengobatan lainnya dan menjanjikan
sebuah kesembuhan yang di mana sudah melanggar Etika Pariwara Indonesia. Selain
pelanggaran terhadap promosi dalam testimony, iklan Klinik Tong Fang menawarkan
diskon yang cukup besar bagi pelanggannya dalam melakukan pengobatan yang juga
melanggar etika pariwara Indonesia. Adanya pelanggaran yang dilakukan oleh
Klinik Tong Fang, maka KPI mengeluarkan surat No. 366/K/KPI/06/12 tertanggal 18
Juni 2012 agar stasiun televisi melakukan editing pada bagian yang melanggar
etika pariwara Indonesia dan surat tersebut berisikan bahwa dengan ketentuan
siaran iklan pada P3 Pasal 43 dan SPS Pasal 58 ayat (1) Komisi Penyiaran
Indonesia tahun 2012, siaran iklan wajib tunduk terhadap peraturan yang telah
dikeluarkan oleh Etika Pariwara Indonesia. Iklan yang ditayangkan oleh Klinik
Tong Fang ini berdampak pada masyarakat yang berobat pada klinik Tong Fang seperti
pengakuan Ibu Endang ( 55) yang diberitakan oleh www.merdeka.com pada tahun
2012. Beliau telah mengidap penyakit diabetes melitus dari tahun 2002, setelah
ia menonton iklan Klinik Tong Fang beliau sedikit percaya karena adanya
testimoni jaminan kesembuhan sehingga beliau dan anaknya memutuskan untuk
berhenti berobat dirumah sakit dan pidah ke Klinik Tong Fang. Berbekal hasil
pemeriksaan dokter rumah sakit, bu Endang ini diperiksa oleh dokter yang
berasal dari China dan seorang penterjemah bahasa Indonesia. Lalu, bu Endang di
berikan sejenis jamu dan beberapa paketan harga pengobatan yang berkisar antara
4 juta sampai 15 juta. Setelah sudah tiga kali berobat di pengobatan alternatif
tersebut justru bu Endang mengalamai penurunan dan memutuskan tidak melanjutkan
pengobatan di tempat tersebut. Pengakuan yang dilakukan bu Endang ini sangat
bertolak belakang dengan testimoni yang dilakukan oleh Klinik Tong Fang yang
belum tentu ada jaminan kesembuhan dan harga yang terjangkau. Pelanggaran yang
dilakukan oleh iklan Klinik Tong Fang ini berdampak ditengah masyarakat yang
menganggap bahwa iklan tersebut tidak berbobot dan terlihat jelas manipulasi
dan melebih - lebihkan. Masyarakat sendiri menggunakan iklan tersebut sebagai
bahan bercandaan hingga dibuat " meme comic" yang sempat booming ditengah
masyarakat.
Daftar
Pustaka :
- http://www.merdeka.com/peristiwa/kisah-pasien-berobat-di-klinik-tong-fang.html
- http://www.merdeka.com/peristiwa/kpi-tegur-tvone-dan-rcti-karena-tayangkan-iklan-tong-fang.html ( 9 Agustus 2012)
- http://metro.news.viva.co.id/news/read/344559-iklan-klinik-tong-fang-langgar-etika-pariwara ( 15 Agustus 2012)
- Dewan Periklanan Indonesia. 2014. "Etika Pariwara Indonesia ( Amandemen ) ". Jakarta : Dewan Periklanan Indonesia.
- Jati, Dian Utama. 2013. Jurnal : Pelanggaran Kode Etik Periklanan " Analisis Isi Iklan yang Ditujukan Untuk Anaka pada Majalah Bobo Periode 2002 - 2010 dilihat dari Pelanggaran pada Etika Pariwara Indonesia tahun 2015". Surakarta : Universitas Sebelas Maret.
Created by :
Maria Theresia Desy A / 150905716
- 8:20:00 AM
- 1 Comments