Iklan Klinik 'Tong Fang' Melanggar Etika Pariwara Indonesia.

8:20:00 AM



Pada pembuatan iklan di media manapun terdapat suatu hal yang harus benar – benar diperhatikan yaitu kode etik periklanan. Menurut KBBI, kode etik merupakan norma dan asas yang telah disepakati suatu kelompok untuk landasan dalam bertingkah laku. Kode etik periklanan di Indonesia sering disebut juga sebagai Etika Pariwara Indonesia. Namun, sebelum jauh lebih dalam membahas kode etik periklanan, menurut Kotler dalam Jati (2004) dalam pembuatannya periklanan ini mempunyai tujuan yaitu periklanan menjalankan fungsi informasi, periklanan berfungsi sebagai alat persuasi , periklanan menjalankan sebagai fungsi pengingat. Pembuatan dan penayangan iklan di Indonesia masih banyak iklan yang melanggar etika pariwara Indonesia seperti iklan Klinik Tong Fang. Iklan Klinik Tong Fang ini sudah melanggar Etika Pariwara Indonesia dalam bab iklan Jasa Layanan Kesehatan yang berisi, iklan Jasa Layanan Kesehatan dalam beriklan hanya boleh saat setelah mendapatkan izin operasional sebagai layanan kesehatan dari pihak yang berwenang, jasa layanan kesehatan hanya menampilkan iklan sebagai layanan entitas bisnis yang menawarkan jasa atau fasilitas kesehatan yang tersedia, tenaga profesional medis dalam segala atribut apapun tidak boleh ditampilkan sebagai fungsi medis dalam iklan tersebut, Jasa Layanan Kesehatan tidak boleh melakukan promosi suatu barang dalam bentuk apapun. 


                                       
  Pelanggaran dalam etika pariwara Indonesia pada iklan Klinik Tong Fang sangat terlihat dan banyak ditentang dari berbagai kalangan. Pelanggaran iklan Klinik Tong Fang ini menyangkut pada unsur promosi dan penawaran harga yang menjanjikan serta jaminan kesembuhan yang menjanjikan dalam kemasan testimoni. Seperti contohnya, “ Dulu saya penderita kanker rahim sampai harus keluar negeri untuk melakukan pengobatan. Namun setelah dua tahun kanker saya kambuh lagi, setelah teman saya menyarankan untuk berobat ke klinik Tong Fang kanker saya dua tahun ini tidak kambuh lagi, terima kasih Klinik Tong Fang “. Dari pernyataan testimoni tersebut terdapat unsure promosi yaitu bahwa klinik Tong Fang lebih unggul dari fasilitas pengobatan lainnya dan menjanjikan sebuah kesembuhan yang di mana sudah melanggar Etika Pariwara Indonesia. Selain pelanggaran terhadap promosi dalam testimony, iklan Klinik Tong Fang menawarkan diskon yang cukup besar bagi pelanggannya dalam melakukan pengobatan yang juga melanggar etika pariwara Indonesia. Adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Klinik Tong Fang, maka KPI mengeluarkan surat No. 366/K/KPI/06/12 tertanggal 18 Juni 2012 agar stasiun televisi melakukan editing pada bagian yang melanggar etika pariwara Indonesia dan surat tersebut berisikan bahwa dengan ketentuan siaran iklan pada P3 Pasal 43 dan SPS Pasal 58 ayat (1) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012, siaran iklan wajib tunduk terhadap peraturan yang telah dikeluarkan oleh Etika Pariwara Indonesia. Iklan yang ditayangkan oleh Klinik Tong Fang ini berdampak pada masyarakat yang berobat pada klinik Tong Fang seperti pengakuan Ibu Endang ( 55) yang diberitakan oleh www.merdeka.com pada tahun 2012. Beliau telah mengidap penyakit diabetes melitus dari tahun 2002, setelah ia menonton iklan Klinik Tong Fang beliau sedikit percaya karena adanya testimoni jaminan kesembuhan sehingga beliau dan anaknya memutuskan untuk berhenti berobat dirumah sakit dan pidah ke Klinik Tong Fang. Berbekal hasil pemeriksaan dokter rumah sakit, bu Endang ini diperiksa oleh dokter yang berasal dari China dan seorang penterjemah bahasa Indonesia. Lalu, bu Endang di berikan sejenis jamu dan beberapa paketan harga pengobatan yang berkisar antara 4 juta sampai 15 juta. Setelah sudah tiga kali berobat di pengobatan alternatif tersebut justru bu Endang mengalamai penurunan dan memutuskan tidak melanjutkan pengobatan di tempat tersebut. Pengakuan yang dilakukan bu Endang ini sangat bertolak belakang dengan testimoni yang dilakukan oleh Klinik Tong Fang yang belum tentu ada jaminan kesembuhan dan harga yang terjangkau. Pelanggaran yang dilakukan oleh iklan Klinik Tong Fang ini berdampak ditengah masyarakat yang menganggap bahwa iklan tersebut tidak berbobot dan terlihat jelas manipulasi dan melebih - lebihkan. Masyarakat sendiri menggunakan iklan tersebut sebagai bahan bercandaan hingga dibuat " meme comic" yang sempat booming ditengah masyarakat. 





Daftar Pustaka : 

  •  http://www.merdeka.com/peristiwa/kisah-pasien-berobat-di-klinik-tong-fang.html
  • http://www.merdeka.com/peristiwa/kpi-tegur-tvone-dan-rcti-karena-tayangkan-iklan-tong-fang.html ( 9 Agustus 2012)
  •  http://metro.news.viva.co.id/news/read/344559-iklan-klinik-tong-fang-langgar-etika-pariwara ( 15 Agustus 2012)
  • Dewan Periklanan Indonesia. 2014. "Etika Pariwara Indonesia ( Amandemen ) ". Jakarta : Dewan Periklanan Indonesia.
  • Jati, Dian Utama. 2013. Jurnal : Pelanggaran Kode Etik Periklanan " Analisis Isi Iklan yang Ditujukan Untuk Anaka pada Majalah Bobo Periode 2002 - 2010 dilihat dari Pelanggaran pada Etika Pariwara Indonesia tahun 2015". Surakarta : Universitas Sebelas Maret.


Created by : 
Maria Theresia Desy A / 150905716 

You Might Also Like

1 comments

  1. Nanocrystals with Naps - TITNINIC ARTICLES
    Nanocrystals with Naps. · A group of Naps (Naps) - 0 aluminum vs titanium Naps · A titanium bike frame sample of Nanocrystals with Naps. 1xbet 먹튀 · A sample of Naps is titanium a metal - 0 Naps · A sample of Naps 2018 ford fusion energi titanium - 0 Naps · A sample of Naps - 0 Naps · A sample of

    ReplyDelete

Powered by Blogger.