Kontroversi pada Iklan Rokok A Mild

2:09:00 PM


       Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) iklan memiliki dua pengertian. Pengertian yang pertama adalah berita pesanan untuk mendorong, membujuk khalayak ramai agar tertarik pada barang dan jasa yang ditawarkan. Sedangkan pengertian yang kedua adalah pemberitahuan kepada khalayak mengenai barang atau jasa yang dijual, dipasang di media massa (seperti surat kabar dan majalah) atau di tempat umum.

    Jika dilihat dari segi pengertiannya, iklan tentu diharapkan dapat membantu mendorong masyarakat untuk memilih suatu produk yang dirasa sesuai dengan kebutuhan hidup mereka hingga terjadinya proses penjualan (sales). Oleh sebab itu kreativitas dalam pembuatan iklan sangatlah diperlukan, karena dalam memotivasi masyarakat untuk menjatuhkan pilihan mereka pada suatu produk dibutuhkan iklan yang mudah dipahami, mengundang decak kagum, menghibur, memiliki kemampuan persuasif tinggi supaya masyarakat terbujuk untuk mencoba produk yang sedang diiklankan, dan tentu saja dapat diterima masyarakat sesuai dengan nilai budaya setempat.

       Namun bagaimana jika pada kenyataannya masih banyak iklan yang dianggap berlebihan dalam mempromosikan suatu produk hingga cenderung meresahkan masyarakat karena tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku? Efek apakah yang dapat ditimbulkan dari iklan yang tidak dapat diterima masyarakat tersebut? Dibawah ini adalah contoh iklan rokok A Mild yang dirasa berlebihan oleh masyarakat dan sempat menimbulkan kontroversi:



      Pada awal tahun lalu, tepatnya pada tahun 2015, iklan rokok Sampoerna A Mild ini memang tengah menjadi perbincangan hangat atau trending topic di media sosial setelah kemunculan satu petisi online di laman Change.org. Petisi online berjudul “Stop Reklame Mesum pada Iklan Rokok A Mild” yang ditulis dan diunggah oleh Irfan Noviandana tersebut, menuntut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Judhariksawan, serta PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) selaku produsen rokok yang bersangkutan untuk segera menghentikan penayangan dan menurunkan iklan reklame rokok A Mild yang dianggap telah menyebarkan pesan mesum lewat taglinenya yang berbunyi: “Mula-mula malu-malu, lama-lama mau”.


    Lewat petisi online yang ia tulis, Irfan Noviandana menginginkan agar reklame rokok mesum tersebut diturunkan secepatnya karena dianggap dapat memberi efek negatif pada pikiran generasi muda Indonesia dengan pesan berisi provokasi mesum yang sangat tidak layak untuk ditayangkan itu.

    Dalam pengantar petisinya, Irfan Noviandana menyoroti tingginya angka perokok di Indonesia yang begitu mengkhawatirkan dan juga fakta bahwa rokok makin mengancam kesehatan banyak orang, baik si perokok aktif maupun pasif. Irfan juga menyesalkan di saat masalah edukasi bahaya merokok belum menunjukkan hasil yang positif, kini justru muncul masalah baru berupa iklan rokok yang berisikan konten mesum.

   Petisi yang diunggah sejak tanggal 5 Januari 2015 tersebut, kini tercatat sudah menggalang dukungan sebanyak 9.462. Dari media sosial seperti Twitter, tanggapan positif untuk petisi yang dibuat oleh Irfan Noviandana terus mengalir. Netizen beramai-ramai memberikan dukungan mereka dan mengajak para user lainnya untuk ikut berpartisipasi dan menandatangani petisi online tersebut.

    Tidak menunggu waktu lama, sebagai jawaban atas banyaknya kritik dari masyarakat yang menilai bahwa iklan rokok A Mild yang dipajang di tempat-tempat umum itu terkesan menyebarkan pesan mesum dan bernada melecehkan, raksasa produsen rokok PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) pun memberikan tanggapan mereka dengan meminta maaf sebesar-besarnya dan langsung menghentikan penayangan iklan kontroversial tersebut. Elvira Lianita selaku Head of Regulatory Affairs, International Trade & Communications PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) berkata, pihaknya sangat menghargai dan berterima kasih atas seluruh masukan dan kritik yang disampaikan oleh masyarakat terkait iklan rokok Sampoerna A Mild yang baru ditayangkan tersebut.

     Laporan dari seorang pengguna media sosial Twitter mengenai petugas Satpol PP di kota Bandung yang telah menurunkan iklan reklame rokok A Mild yang dianggap menyebarkan pesan mesum pun segera menyebar dengan cepat, sesaat setelah perwakilan dari PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) memberikan respon mereka atas kritik dari masyarakat. Hal ini tentu saja langsung disambut dengan gembira oleh masyarakat yang sebelumnya merasa resah dengan keberadaan iklan reklame rokok tersebut.

    Kasus iklan reklame rokok A Mild diatas merupakan salah satu dari sekian banyak kasus iklan sempat menimbulkan kontroversi di Indonesia. Hal ini tentu saja sangat disayangkan karena iklan reklame rokok A Mild seperti tidak memperhatikan etika dan tata krama dalam periklanan. Dalam hal ini, periklanan harus memiliki tata krama dan etika supaya bisa diterima dengan baik oleh masyarakat tanpa harus menimbulkan efek negatif seperti terjadinya konflik dan kontroversi di masyarakat.

    Semoga kasus iklan reklame rokok A Mild diatas dapat memberi pelajaran dan menginspirasi para pengiklan lainnya agar tidak teledor atau sembrono dalam membuat iklan. Tujuan utama iklan memang untuk memasarkan, mengenalkan suatu produk hingga masyarakat tertarik atau terbujuk untuk membeli produk yang mereka lihat di iklan tersebut. Namun alangkah lebih baik lagi jika dalam proses pembuatan iklan tidak melupakan dan memenuhi ketentuan serta peraturan periklanan yang telah ditetapkan. Hal ini sangat diperlukan karena tanpa kita sadari, iklan sudah menjadi hal yang umum atau bagian dalam kehidupan kita, oleh sebab itu para pembuat iklan atau siapapun yang terlibat dalam proses memproduksi iklan juga harus sangat berhati-hati dengan hal apa yang ingin mereka sampaikan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, konflik, keresahan di masyarakat, kontroversi, dan efek-efek negatif lainnya.

DAFTAR PUSTAKA

You Might Also Like

0 comments

Powered by Blogger.