Kontroversi pada Iklan Rokok A Mild
2:09:00 PM
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) iklan memiliki dua pengertian. Pengertian
yang pertama adalah berita pesanan untuk mendorong, membujuk khalayak ramai
agar tertarik pada barang dan jasa yang ditawarkan. Sedangkan pengertian yang
kedua adalah pemberitahuan kepada khalayak mengenai barang atau jasa yang
dijual, dipasang di media massa (seperti surat kabar dan majalah) atau di
tempat umum.
Jika dilihat
dari segi pengertiannya, iklan tentu diharapkan dapat membantu mendorong
masyarakat untuk memilih suatu produk yang dirasa sesuai dengan kebutuhan hidup
mereka hingga terjadinya proses penjualan (sales). Oleh sebab itu kreativitas
dalam pembuatan iklan sangatlah diperlukan, karena dalam memotivasi masyarakat untuk
menjatuhkan pilihan mereka pada suatu produk dibutuhkan iklan yang mudah
dipahami, mengundang decak kagum, menghibur, memiliki kemampuan persuasif
tinggi supaya masyarakat terbujuk untuk mencoba produk yang sedang diiklankan,
dan tentu saja dapat diterima masyarakat sesuai dengan nilai budaya setempat.
Namun
bagaimana jika pada kenyataannya masih banyak iklan yang dianggap berlebihan dalam
mempromosikan suatu produk hingga cenderung meresahkan masyarakat karena tidak
sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku? Efek apakah yang dapat ditimbulkan
dari iklan yang tidak dapat diterima masyarakat tersebut? Dibawah ini adalah
contoh iklan rokok A Mild yang dirasa berlebihan oleh masyarakat dan sempat menimbulkan
kontroversi:
Pada awal
tahun lalu, tepatnya pada tahun 2015, iklan rokok Sampoerna A Mild ini memang
tengah menjadi perbincangan hangat atau trending
topic di media sosial setelah kemunculan satu petisi online di laman Change.org.
Petisi online berjudul “Stop Reklame
Mesum pada Iklan Rokok A Mild” yang ditulis dan diunggah oleh Irfan Noviandana
tersebut, menuntut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Ketua
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Judhariksawan, serta PT HM Sampoerna Tbk.
(Sampoerna) selaku produsen rokok yang bersangkutan untuk segera menghentikan penayangan
dan menurunkan iklan reklame rokok A Mild yang dianggap telah menyebarkan pesan
mesum lewat taglinenya yang berbunyi: “Mula-mula malu-malu, lama-lama mau”.
Lewat petisi
online yang ia tulis, Irfan Noviandana menginginkan agar reklame rokok mesum
tersebut diturunkan secepatnya karena dianggap dapat memberi efek negatif pada pikiran
generasi muda Indonesia dengan pesan berisi provokasi mesum yang sangat tidak
layak untuk ditayangkan itu.
Dalam pengantar petisinya, Irfan Noviandana
menyoroti tingginya angka perokok di Indonesia yang begitu mengkhawatirkan dan
juga fakta bahwa rokok makin mengancam kesehatan banyak orang, baik si perokok
aktif maupun pasif. Irfan juga menyesalkan di saat masalah edukasi bahaya
merokok belum menunjukkan hasil yang positif, kini justru muncul masalah baru
berupa iklan rokok yang berisikan konten mesum.
Petisi yang
diunggah sejak tanggal 5 Januari 2015 tersebut, kini tercatat sudah menggalang dukungan
sebanyak 9.462. Dari media sosial seperti Twitter, tanggapan positif untuk
petisi yang dibuat oleh Irfan Noviandana terus mengalir. Netizen beramai-ramai
memberikan dukungan mereka dan mengajak para user lainnya untuk ikut
berpartisipasi dan menandatangani petisi online
tersebut.
Tidak
menunggu waktu lama, sebagai jawaban atas banyaknya kritik dari masyarakat yang
menilai bahwa iklan rokok A Mild yang dipajang di tempat-tempat umum itu
terkesan menyebarkan pesan mesum dan bernada melecehkan, raksasa produsen rokok
PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) pun memberikan tanggapan mereka dengan meminta
maaf sebesar-besarnya dan langsung menghentikan penayangan iklan kontroversial
tersebut. Elvira Lianita selaku Head of Regulatory Affairs, International Trade
& Communications PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) berkata, pihaknya sangat
menghargai dan berterima kasih atas seluruh masukan dan kritik yang disampaikan
oleh masyarakat terkait iklan rokok Sampoerna A Mild yang baru ditayangkan
tersebut.
Laporan dari
seorang pengguna media sosial Twitter mengenai petugas Satpol PP di kota
Bandung yang telah menurunkan iklan reklame rokok A Mild yang dianggap
menyebarkan pesan mesum pun segera menyebar dengan cepat, sesaat setelah
perwakilan dari PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) memberikan respon mereka atas
kritik dari masyarakat. Hal ini tentu saja langsung disambut dengan gembira
oleh masyarakat yang sebelumnya merasa resah dengan keberadaan iklan reklame
rokok tersebut.
Kasus iklan
reklame rokok A Mild diatas merupakan salah satu dari sekian banyak kasus iklan
sempat menimbulkan kontroversi di Indonesia. Hal ini tentu saja sangat
disayangkan karena iklan reklame rokok A Mild seperti tidak memperhatikan etika
dan tata krama dalam periklanan. Dalam hal ini, periklanan harus memiliki tata
krama dan etika supaya bisa diterima dengan baik oleh masyarakat tanpa harus menimbulkan
efek negatif seperti terjadinya konflik dan kontroversi di masyarakat.
Semoga kasus
iklan reklame rokok A Mild diatas dapat memberi pelajaran dan menginspirasi
para pengiklan lainnya agar tidak teledor atau sembrono dalam membuat iklan.
Tujuan utama iklan memang untuk memasarkan, mengenalkan suatu produk hingga masyarakat
tertarik atau terbujuk untuk membeli produk yang mereka lihat di iklan tersebut.
Namun alangkah lebih baik lagi jika dalam proses pembuatan iklan tidak
melupakan dan memenuhi ketentuan serta peraturan periklanan yang telah
ditetapkan. Hal ini sangat diperlukan karena tanpa kita sadari, iklan sudah
menjadi hal yang umum atau bagian dalam kehidupan kita, oleh sebab itu para
pembuat iklan atau siapapun yang terlibat dalam proses memproduksi iklan juga
harus sangat berhati-hati dengan hal apa yang ingin mereka sampaikan, agar
tidak menimbulkan kesalahpahaman, konflik, keresahan di masyarakat,
kontroversi, dan efek-efek negatif lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
https://www.change.org/p/menkominfo-rudiantara-stop-reklame-mesum-pada-iklan-rokok-a-mild
Created by:
Widya Larasati / 150905689
Created by:
Widya Larasati / 150905689
0 comments